Wirausaha Baru
Definisi :
Program Wirausaha Baru (WUB) adalah program Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dikerjasamakan dengan PT. BPRS Al-Madinah Tasikmalaya (Perseroda) yaitu dalam rangka pencetakan 5.000 (lima ribu) wirausaha baru di Kota Tasikmalaya.
Pembiayaan Wirausaha Baru yang selanjutnya disebut Pembiayaan WUB adalah pembiayaan jangka pendek untuk kebutuhan modal kerja atau investasi kepada orang yang telah terseleksi dari program Pencetakan Wirausaha Baru.
Maksud :
Untuk Membangun ekonomi yang produktif sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan visi Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan dan industri termaju di Jawa Barat Tahun 2025.
Tujuan :
- 1. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja;
- 2. Memeratakan distribusi pendapatan masyarakat;
- 3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sasaran Program :
Wirausaha baru adalah orang yang telah terseleksi sebagai peserta program percetakan Wirausaha Baru. Sasaran program WUB adalah penduduk Kota Tasikmalaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- 1. Usia 17 (tujuh belas) Tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) Tahun;
- 2. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
- 3. Sehat jasmani dan rohani;
- 4. Berkelakuan baik;
- 5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan Program WUB;
- 6. Mempunyai minat usaha.
Akad Pembiayaan :
- Pembiayaan Wirausaha Baru (WUB) menggunakan akad Pembiayaan Murabahah atau akad lain sesuai prinsip syariah.
- Akad Murabahah adalah akad perjanjian jual-beli pada harga asal (harga perolehan) antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.